TERMS OF SERVICE (SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN) PT. DIGITAL GLOBAL EKSPLORASI INDONESIA

Selamat datang di PT. Digital Global Eksplorasi Indonesia (“Perusahaan”). Dokumen ini mengatur hubungan hukum antara Perusahaan sebagai penyedia jasa konsultasi (Geomatika, Survei, dan IoT) dengan pengguna jasa . Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan di bawah ini:

1. Kepatuhan Hukum

Seluruh aktivitas konsultasi, pengambilan data lapangan, hingga pelaporan akhir wajib dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Klien dan Perusahaan dilarang keras menggunakan layanan ini untuk tujuan yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pemalsuan data spasial atau pelanggaran izin wilayah.

2. Kebijakan Anti-Suap (Anti-Bribery)

PT. Digital Global Eksplorasi Indonesia menjunjung tinggi integritas profesional.

  • Larangan Keras: Klien, vendor, maupun personel Perusahaan dilarang keras memberikan, menawarkan, atau menjanjikan sesuatu dalam bentuk apa pun (uang, barang, fasilitas) kepada pejabat pemerintah atau penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi keputusan terkait proyek yang sedang dijalankan.

3. Anti-Korupsi dan Integritas Proyek

Kami menerapkan kebijakan toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan korupsi.

  • Dalam pelaksanaan proyek, baik yang melibatkan vendor pihak ketiga maupun instansi pemerintah, seluruh pihak dilarang melakukan persekongkolan, penggelapan dana, atau tindakan membantu praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

  • Transaksi keuangan harus dilakukan secara transparan dan terdokumentasi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

4. Kerahasiaan dan Privasi (Non-Disclosure)

Kami memahami bahwa data survei, bathymetry, maupun sistem IoT bersifat sensitif dan strategis.

  • Perlindungan Data: Perusahaan berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh data proyek dan informasi pribadi Klien.

  • Batasan Penggunaan: Informasi yang diperoleh selama masa konsultasi tidak akan diberikan kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Klien, kecuali diwajibkan oleh perintah pengadilan atau undang-undang.


Landasan Hukum di Indonesia

Penyusunan Terms of Service di atas didukung oleh beberapa regulasi utama di Indonesia guna memastikan kekuatan hukumnya:

  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini menjadi dasar kuat untuk poin larangan suap dan korupsi, baik yang melibatkan penyelenggara negara maupun sektor swasta.

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap: Memberikan sanksi hukum bagi pemberi dan penerima suap di luar lingkup pegawai negeri demi ketertiban dunia bisnis.

  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Menjadi dasar hukum utama bagi poin kerahasiaan dan privasi, di mana perusahaan wajib melindungi data yang dikelola dari akses yang tidak sah.

  • Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): Mengatur mengenai asas pacta sunt servanda, di mana semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE): Relevan untuk aspek konsultasi berbasis teknologi dan IoT, terutama mengenai validitas informasi elektronik dan kerahasiaan data digital.