Digital Eksplorasi – Hai, Mau ngambil footage epic kota seribu sungai dari udara? Emang keren sih, tapi jangan asal terbang, guys. Ada spot-spot yang strictly no-fly zone, dan kalau nebas, bisa-bisa drone sahabat eksplorasi ditahan, eh malah denda jutaan. Yikes!. Sebagai perusahaan yang concern banget sama keselamatan dan regulasi, kita udah rangkum semua info penting ini dari berbagai sumber terpercaya seperti Kemenhub, Dishub, dan otoritas terkait. Simak baik-baik, ya!
Kenapa Sih Ada Area Terlarang Buat Drone?
Ini bukan sekadar larangan tanpa alasan, Berikut alasan legit di baliknya:
Keselamatan Publik & Keamanan Nasional
-
Bandara: Bayangin lagi landing atau take-off, tiba-trada drone nyemplung di mesin jet. Bisa-bisa bukan cuma drone yang hancur, tapi nyawa penumpang jadi taruhannya. Radar bandara juga bisa kedeteksi drone sebagai “noise” yang ganggu sistem navigasi.
-
Instalasi Militer/Vital: Di era sekarang, drone bisa jadi alat untuk intelijen ilegal. Merekam sistem keamanan, tata letak bangunan, atau aktivitas sensitif. Langsung deh, sahabat eksplorasi bisa diciduk sama aparat dengan pasal yang berat. Soalnya menyangkut kedaulatan negara.
Privasi Orang
Ini nih etika dasar yang sering kelewat. “Lah, kan gue cuma motret pemandangan, bukan ngintip orang.” Tapi menurut orang yang lagi di halaman rumahnya tanpa sadar kena rekam, itu rasanya ngga enak banget. Mereka merasa hak privasinya dilanggar. Apalagi kalo rekamannya akhirnya di-upload ke sosmed. Bisa runyam urusannya. Intinya: Respect people’s space.
Melindungi Fasilitas Vital
-
Jaringan Listrik: Drone (terutama yang frame-nya metal) yang nyangkut di SUTET bisa menyebabkan korsleting besar. Satu kecelakaan bisa bikin satu daerah gelap gulita dan perusahaan listrik rugi miliaran.
-
Tower Komunikasi: Bisa ganggu frekuensi yang dipake untuk siaran TV, radio, bahkan sinyal emergency. Bayangin lagi ada bencana, sinyal komunikasi malah terganggu karena drone.
Menjaga Kelestarian Cagar Budaya
Selain getaran dan risiko tabrakan yang bisa merusak fisik bangunan atau artefak berharga (yang nilainya gak ternominalin duit), ada faktor kekhidmatan.
Tempat kayak museum atau situs sejarah punya aura tertentu. Kehadiran drone yang berisik dan terbang seenaknya bisa merusak pengalaman dan konsentrasi pengunjung lain yang ingin belajar dan menghormati tempat tersebut.
Dasar Hukum & Aturan Mainnya
Semua aturan ini bukan omong kosong, loh. Mereka berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone). Tapi, sebenernya ada lagi aturan lain yang nge-backup, kayak:
-
Undang-Undang Penerbangan (UU No. 1 Tahun 2009): Ini adalah undang-undang induknya. Semua hal tentang terbang di Indonesia, termasuk drone, akhirnya merujuk ke sini.
-
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR) Part 107: Ini detail teknisnya, ngatur soal prosedur, keselamatan, dan standar pengoperasian.
Spot-Spot “Red Zone” di Banjarmasin
Berikut ini daftar yang harus sahabat eksplorasi highlight dan hindari:
Bandara Syamsudin Noor
-
Radius: 9 KM Ini BUKAN usulan, tapi harga mati. Drone sahabat eksplorasi, bahkan yang kecil, bisa kedeteksi radar dan divonis sebagai “unknown object”. Pilot pesawat beneran bisa panik, dan yang ada operasi bandara kacau. Risiko: Tabrakan di udara = bencana nasional. Sanksinya? Bisa penjara.
Kawasan Istana & Kantor Pemerintahan
-
Contoh: Kompleks Istana Sultan Adam, Kantor Gubernur, Kantor Walikota.
-
Alasan: Ini adalah jantung kekuasaan dan simbol negara. Terbangin drone di sini, meski cuma “pengen ambil gambar bagus”, langsung dicap sebagai ancaman keamanan atau potensi teror. Securitynya bakal respon fast and furious. Risiko: Ditembak jatuh + diciduk aparat.
Instalasi Militer dan Kepolisian
-
Contoh: Markas Kodim, Lanud, Polda Kalsel, Polresta.
-
Alasan: Sama kayak nomor 2, tapi level paranoia-nya naik 10x. Mereka punya protokol ketat buat ancaman udara. Sahabat eksplorasi bisa dicurigai sedang memata-matai posisi, pergerakan, atau sistem keamanan mereka. Risiko: Langsung ditangkap dan berurusan dengan hukum militer.
Fasilitas Vital
-
Contoh: Gardu induk & tower PLN, Menara Stasiun TVRI/SCTV/dll, Tower BTS raksasa.
-
Alasan: Kecelakaan di sini = ganggu hidup orang banyak. Drone nyangkut di kabel PLN? Bisa jadi penyebab pemadaman listrik massal. Nabrak menara pemancar? Bisa bikin siaran TV/radio putus dan gangguan komunikasi. Risiko: Denda gede dari perusahaan karena cause disruption.
Kawasan Ibadah & Cagar Budaya
-
Contoh: Masjid Sabilal Muhtadin, situs sejarah.
-
Alasan: Bukan cuma soal izin, tapi ETIKA dan KEHORMATAN. Suara drone yang berisik bisa mengganggu kekhusyukan ibadah. Terbang di atasnya dianggap tidak sopan. Untuk cagar budaya, getaran dan risiko kecelakaan bisa merusak struktur tua. Solusi: Izin dulu! Hubungi pengelola, jelaskan tujuan baik sahabat eksplorasi, dan patuhi arahan mereka.
Kawasan Padat Penduduk & Perumahan
-
Alasan: Ini ranah PRIVASI. Orang punya hak untuk merasa aman di rumahnya tanpa ada “mata-mata” terbang di atas pagar. Bayangin kalo sahabat eksplorasi lagi berjemur di halaman terus tiba-tiba direkam drone orang. Creepy, kan?
-
Solusi: Always ask for permission. Jelaskan ke warga atau ketua RT tujuan sahabat eksplorasi. Bukan cuma menghindari laporan polisi, tapi juga bentuk respect sahabat eksplorasi sebagai pilot yang bertanggung jawab.
Jarak Aman & Batasan Ketinggian
Biar jelas, Berikut tabel perbandingannya. Intinya, aturan utama dari Permenhub adalah 5x5x5. Bukan buat fotografi, tapi buat safety!
Kondisi Area Terbang | Jarak Horizontal Minimal dari Orang & Properti | Batasan Ketinggian Maksimal | Catatan Khusus |
---|---|---|---|
Area Berpenduduk Padat | 150 meter | 500 kaki (~150 meter) | Wajib punya izin dari orang/pemilik property yang direkam. |
Area Berpenduduk Sedang | 50 meter | 500 kaki (~150 meter) | Tetap harus waspada dan jaga jarak dari kerumunan. |
Area Sepi / Tidak Berpenduduk | 30 meter | 500 kaki (~150 meter) | Tetap harus mematuhi batas 150 meter dan izin terbang. |
Deket Bandara (SMT) | Radius 9 km (SANGAT DILARANG) | 0 kaki (SANGAT DILARANG) | Sangat berbahaya! Kecuali ada izin khusus dari otoritas bandara. |
Operasi Visual (VLOS) | Drone harus selalu terlihat mata | 500 kaki (~150 meter) | Jangan sampai drone-nya ngeghost, hilang dari pandangan. |
*VLOS = Visual Line of Sight (pandangan langsung tanpa bantuan alat)
Risiko Kalo Ngelanggar
Jangan anggap sepele, Kalo ketangkep atau ketahuan melanggar, Berikut ini konsekuensi beratnya:
Sanksi Administratif
Drone sahabat eksplorasi disita, dicabut izin terbangnya (kalo punya), dan yang paling sering… DENDA UANG. Bisa mencapai puluhan juta rupiah, lho!
Sanksi Pidana
Untuk pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan (kayak nerbangin deket bandara), ancamannya bisa penjara sampai 5 tahun atau denda miliaran. Serius!
Tips Penting Buat Operator Drone di Banjarmasin
Cek Apps DJI & NOTAM
Sebelum terbang, selalu cek peta geofencing di aplikasi DJI (kalo pake DJI) atau website info penerbangan (NOTAM) untuk lihat zona merah.
Daftar Drone Sahabat Eksplorasi
Urus Sertifikat Laik Udara (Drone Registration) dan jadi pilot berlisensi. Ini buat legalkan aktivitas sahabat eksplorasi.
Izin, Izin, dan Izin:
Mau terbang di area yang agak grey area? Langsung aja tanya ke otoritas setempat, seperti Dishub Kota Banjarmasin atau managemen lokasi. Better safe than sorry.
Etika di Atas Segalanya
Respect privacy, respect orang lain, jangan terbang bikin berisik atau mengganggu.
Cek Kondisi Drone
Pastikan baterai penuh, GPS kuat, dan semua sistem berjalan normal sebelum take-off.
Kesimpulan
Buat sahabat eksplorasi para drone enthusiast di Banjarmasin, terbangin drone itu seru dan bisa ngasih perspektif keren buat konten. Tapi, tanggung jawabnya gede, bro. Main aman itu jauh lebih keren daripada dapat footage epic tapi berakhir di kantor polisi. Kenali zonanya, patuhi aturannya, terbang dengan bertanggung jawab, dan jangan lupa untuk selalu keep it safe and legal! Dengan begitu, hobi sahabat eksplorasi ini bakal tetap menyenangkan dan nggak bikin masalah.