digitalglobal.com – Halo para pembaca Digital Global Eksplorasi! Selamat datang di Website Digital Global Eksplorasi. Pengen urus sertifikat tanah tapi takut prosesnya lama banget? Tenang aja guyss, disini PT. Digital Global Eksplorasi bakal bocorin detail timeline-nya biar para pembaca Digital Global Eksplorasi bisa siapin mental dan strategi!
7 Jenis Sertifikat Tanah
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Status: Kepemilikan penuh
Masa Berlaku: Selamanya
Pemilik: WNI saja
Kelebihan:
-
Bisa diwariskan
-
Bebas bangun apa saja
-
Nilai jual tinggi
Kekurangan:
-
Proses pembuatan lama
-
Pajak tahunan lebih besar
Contoh Kasus:
*”Tanah SHM 100m² di Jakarta bisa dijual Rp 2-5M, sedangkan girik cuma Rp 500jt-1M”*
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
Status: Hak pakai
Masa Berlaku: 30 tahun (bisa diperpanjang)
Pemilik: WNI & badan hukum
Kelebihan:
-
Proses lebih cepat dari SHM
-
Bisa untuk bangunan komersial
Kekurangan:
-
Harus perpanjang tiap 30 tahun
-
Nilai jual lebih rendah 20-30%
3. Hak Pakai
Status: Hak pakai terbatas
Masa Berlaku: 25 tahun
Pemilik: WNA & badan asing
Kelebihan:
-
WNA bisa punya properti
-
Biaya lebih murah
Kekurangan:
-
Tidak bisa diwariskan
-
Penggunaan dibatasi
4. Girik/Letter C
Status: Bukti kepemilikan tradisional
Masa Berlaku: Tidak pasti
Pemilik: WNI
Kelebihan:
-
Biaya pajak murah
-
Proses waris mudah
Kekurangan:
-
Sering jadi sengketa
-
Sulit dapat KPR
Fakta Menarik:
70% sengketa tanah terjadi pada tanah girik!
5. Sertifikat Hak Satuan Rumah (HMSRS)
Status: Kepemilikan apartemen
Masa Berlaku: Sesuai HGB tanah dasar
Kelebihan:
-
Bisa dijual per unit
-
Proses lebih simpel
Kekurangan:
-
Tergantung status tanah induk
-
Biaya maintenance tinggi
6. Sertifikat Hak Tanggungan
Status: Jaminan hutang
Masa Berlaku: Sampai lunas
Kelebihan:
-
Bisa untuk agunan KPR
-
Nilai pinjaman sampai 70% NJOP
Kekurangan:
-
Risiko disita jika gagal bayar
-
Proses pencairan lama
7. Sertifikat Induk/Pecahan
Status: Pembagian tanah
Masa Berlaku: Sama dengan induk
Kelebihan:
-
Memudahkan jual beli sebagian
-
Pembagian waris lebih jelas
Kekurangan:
-
Biaya notaris tambahan
-
Harus update PBB
Tabel Perbandingan Singkat
Jenis | Masa Berlaku | Nilai Jual | KPR Bank |
---|---|---|---|
SHM | Selamanya | Tinggi | Mudah |
HGB | 30 tahun | Sedang | Tapi terbatas |
Girik | Tidak pasti | Rendah | Tidak bisa |
Hak Pakai | 25 tahun | Rendah | WNA sulit |
Tips Memilih Jenis Sertifikat
-
Untuk investasi jangka panjang → SHM
-
Buat bangun usaha → HGB
-
Warisan keluarga → Konversi girik ke SHM
-
Apartemen → HMSRS
Timeline Normal (Versi BPN)
1. Tahap Persiapan (1-2 Minggu)
-
Kumpulin dokumen: KTP, KK, surat tanah, dll
-
Survey awal: Cek kondisi tanah sama tetangga
-
Tips: Fotokopi 3 rangkap, bawa map biru buat rapihin dokumen
2. Pengukuran Tanah (2-8 Minggu)
-
BPN kirim surveyor: Antrian bisa panjang banget!
-
Durasi ukur: 1-3 hari tergantung luas tanah
-
Masalah umum: Surveyor cancel last minute, alat rusak
Pengalaman nyata:
“Tanah PT. Digital Global Eksplorasi di Bogor diukur 3x baru bener karena alatnya error trus hujan”
3. Pengumuman Kelurahan (30 Hari Wajib!)
-
Dipasang di papan pengumuman
-
Biaya sekitar Rp 100-300rb
-
Warning: Ada aja yang protes di fase ini!
4. Verifikasi Berkas (1-4 Minggu)
-
BPN cek kelengkapan dokumen
-
Sering bolak-balik karena kurang stempel/surat
5. Pembayaran Pajak (1 Minggu)
-
BPHTB 5% dari NJOP
-
PNBP sekitar Rp 50-500rb
6. Penerbitan Sertifikat (2-8 Minggu)
-
Dicetak di pusat BPN
-
Antrian pencetakan bisa panjang
Total Normal: 3-6 Bulan
Timeline Express (Jalur Khusus)
Bayar lebih buat proses cepat:
-
Biaya tambahan: Rp 2-5 juta
-
Durasi: 1-2 bulan
-
Syarat: Punya koneksi atau pakai jasa khusus
Faktor yang Bikin Proses Molor
-
Tanah sengketa (bisa bertahun-tahun!)
-
Dokumen kurang (bolak-balik ngurus)
-
Banyak antrian (apalagi di kota besar)
-
Ada yang keberatan saat pengumuman
Tips Mempercepat Proses
-
Urus musim sepi (Jan-Mar atau Sep-Nov)
-
Bawa semua dokumen lengkap sekaligus
-
Rajin follow up ke BPN tiap minggu
-
Siapin duit cadangan buat biaya tak terduga
Pengalaman Nyata
PT. Digital Global Eksplorasi ngurus sertifikat tanah warisan di Depok:
-
Persiapan: 2 minggu
-
Pengukuran: 3 minggu (karena hujan)
-
Pengumuman: 30 hari tepat
-
Verifikasi: 2 minggu
-
Cetak sertifikat: 3 minggu
Total 4 bulan dengan biaya Rp 7,5 juta”
Perbandingan Timeline
Jenis Tanah | Durasi Normal | Durasi Express |
---|---|---|
Tanah kosong | 3-4 bulan | 1 bulan |
Tanah bangunan | 4-6 bulan | 2 bulan |
Tanah warisan | 6-12 bulan | 3 bulan |
Peringatan Penting!
-
Hati-hati dengan sertifikat palsu (cek ke BPN)
-
Sertifikat ganda masih marak terjadi
-
Pastikan tidak ada sengketa sebelum beli
FAQ (Pertanyaan Paling Sering)
Q: Bisa kurang dari 3 bulan?
A: Bisa kalau:
-
Tanah tidak bermasalah
-
Semua dokumen perfect
-
Pakai jalur khusus
Q: Kenapa di desa lebih cepat?
A: Karena:
-
Antrian lebih sedikit
-
Tanah jarang sengketa
-
Proses lebih sederhana
Q: Paling lama berapa bulan?
A: Ada yang sampai 2 tahun karena:
-
Sengketa keluarga
-
Batas tanah tidak jelas
-
Ada gugatan ke pengadilan
Q: Bisa cek progress online?
A: Bisa via:
-
Aplikasi BPN Mobile
-
Website BPN daerah masing-masing
-
Datang langsung ke kantor BPN
Q: Bisa ubah HGB jadi SHM?
A: Bisa! Syaratnya:
-
Tanah harus hak milik adat
-
Proses 1-2 tahun
-
Biaya sekitar 5-10% NJOP
Q: Mana yang lebih aman?
A: SHM paling aman, tapi:
-
Girik bisa aman jika sudah diwariskan turun-temurun
-
HGB aman selama masih dalam masa berlaku
Q: Berapa biaya konversi girik ke SHM?
A: Rp 5-15 juta tergantung luas tanah dan lokasi
Q: Sertifikat mana yang paling murah pajaknya?
A: Girik (PBB paling murah), tapi risikonya besar!
Q: Berapa lama rata-rata proses pembuatan sertifikat tanah?
A:
-
Normal: 3-6 bulan
-
Jalur cepat: 1-2 bulan (biaya tambah Rp 2-5 juta)
-
Kasus kompleks: Bisa 1-2 tahun (tanah sengketa/warisan)
Faktor penentu:
- Kelengkapan dokumen
- Antrian di BPN setempat
- Ada/tidaknya protes saat pengumuman
Q: Bisa urus sertifikat tanah warisan? Berapa lama?
A: Bisa! Durasi tambah 2-4 bulan untuk:
-
Pembuatan akta waris
-
Verifikasi ahli waris
Q: Apa bedanya sertifikat SHM dan HGB?
A:
-
SHM: Hak milik permanen (proses lebih lama)
-
HGB: Hak guna bangunan 30 tahun (lebih cepat)
Q: Biaya resmi pengurusan berapa?
A:
-
Pendaftaran: Rp 50.000
-
Pengukuran: Rp 50.000-200.000
-
BPHTB: 5% dari NJOP
Q: Bisa urus via online?
A: Sebagian bisa lewat:
-
Portal Online BPN
Q: Tahap apa yang paling menyita waktu?
:A: Rincian durasi tiap tahap:
-
Pengukuran tanah: 2-8 minggu (tergantung jadwal surveyor BPN)
-
Pengumuman kelurahan: 30 hari (wajib hukumnya)
-
Pencetakan sertifikat: 2-8 minggu (sering molor karena antrian)
Contoh kasus:
“Di Bekasi, tahap pengukuran bisa 3 bulan karena antrian panjang, sedangkan di Bandung hanya 1 bulan”
Q: Bisa dipercepat tanpa biaya tambahan?
A: Tips resmi tanpa bayar lebih:
-
Ajukan di bulan Januari-Maret (musim sepi)
-
Lengkapi semua dokumen sekaligus
-
Follow up ke BPN tiap minggu
Cara ilegal yang harus dihindari:
- Menyuap petugas
- Palsukan dokumen
Kesimpulan
-
Normal: 3-6 bulan (sabar banget)
-
Express: 1-3 bulan (siapin budget lebih)
-
Zona merah: Bisa tahunan (sengketa/hukum)
Yang penting dokumen lengkap dan rajin follow up! Jangan lupa siapin mental buat antri dan bolak-balik BPN.
Gimana nih guys setelah baca artikel diatas? Udah pada tau kan berapa lama waktu buat sertifikat tanah?
Jadi, tunggu apalagi? Yuk buruan bikin sertifikat tanahnya yaa guyss…