Berapa Lama Proses Pemetaan Tanah Jadi Hingga dapat Sertifikat?

Berapa Lama Proses Pemetaan Tanah Jadi Hingga dapat Sertifikat?

Sedang mengalami kebingungan dan butuh informasi tentang berapa lama proses pemetaan tanah jadi hingga dapat sertifikat? Nggak perlu khawatir, Digital Global Eksplorasi bakal kasih tahu secara lengkapnya pada pembahasan artikel berikut!

Jadi, supaya Sahabat Eksplorasi paham tentang pemetaan tanah hingga biaya pembuatan sertifikat tanah, maka harus simak pembahasannya sampai selesai, ya!

Apa Itu Pemetaan Tanah?

Sebelum masuk ke pembahasan terkait lamanya proses pemetaan tanah hingga dapat sertifikat, pahami dulu pengertian pemetaan tanah.

Pemetaan tanah adalah proses pengukuran dan pencatatan posisi suatu bidang tanah dengan akurat berdasarkan koordinat geografis. Tujuannya? Supaya punya data yang jelas dan legal tentang batas-batas lahan, luasnya, serta posisi pastinya di peta.

Biasanya, proses ini dilakukan oleh tenaga profesional seperti surveyor berlisensi atau lembaga pemetaan yang diakui. Hasil dari pemetaan ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan legal, termasuk pembuatan atau pemutakhiran sertifikat tanah.

Pemetaan ini dilakukan menggunakan alat ukur seperti GPS Geodetik, Total Station, atau bahkan drone mapping untuk area yang luas. Jadi, bukan cuma sekadar jalan keliling bawa meteran, ya. Tapi, ada teknologi dan prosedur yang dilakukan.

Pentingnya Pemetaan Tanah

Nah, mungkin Sahabat Eksplorasi mikir, “Kenapa sih harus ribet-ribet pemetaan segala? Langsung aja urus sertifikatnya.” Jangan salah, pemetaan tanah itu krusial banget loh. Biar makin jelas, nih Digital Global Eksplorasi kasih tabel ringkas soal pentingnya pemetaan tanah:

Baca Juga :  Apa Keuntungan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)?
Alasan Penting Penjelasan
Legalitas Memastikan batas tanah sesuai dengan data di BPN dan menghindari konflik atau tumpang tindih.
Kepastian Hak Memberikan jaminan hukum bahwa tanah memang milik Sahabat Eksplorasi.
Dasar Sertifikasi Wajib dilakukan sebelum sertifikasi tanah, terutama untuk tanah baru atau warisan.
Nilai Jual Tanah yang sudah dipetakan dan bersertifikat biasanya punya nilai jual lebih tinggi.
Rencana Pembangunan Pemetaan memudahkan pengelolaan lahan untuk keperluan bangun rumah, bisnis, atau investasi.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Sebelum Sahabat Eksplorasi tahu tentang berapa lama proses pemetaan tanah jadi hingga dapat sertifikat, penting buat memahami syarat pembuatan sertifikat tanahnya dulu, ya! Supaya nanti nggak salah langkah dan ngurusnya semakin ribet.

Syarat pembuatan sertifikat tanah ini wajib Sahabat Eksplorasi penuhi saat datang ke kantor BPN, Notaris/PPAT, maupun saat akses sistem online. Nah, berikut beberapa persyaratan yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK pemohon sertifikat
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
  • Akta Jual Beli (AJB) apabila tanahnya diperoleh dari jual beli
  • Bukti pembayaran PPh
  • Bukti pembayaran BPHTB

Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah?

Tau persyaratan pembuatan sertifikat tanah saja nggak cukup, lo! Sahabat Eksplorasi wajib tau biaya untuk membuat sertifikatnya, baik bikin secara online maupun offline.

Semakin luas tanah, maka semakin besar pula biaya yang dikeluarkan. Adapun ketentuan biaya membuat sertifikat tanah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya membuat sertifikat tanah dapat dihitung menggunakan rumus berikut ini.

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektare: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000
  • Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektare TU = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000
Baca Juga :  Apa yang dimaksud Sertifikat Laik Fungsi dalam OSS dan Bagaimana Pentingnya?

Keterangan

  • TU: Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka penetapan batas.
  • L: Luas tanah yang diukur.
  • HSBku: Harga satuan biaya khusus pengukuran tanah yang berlaku untuk tahun tertentu, komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Berapa Lama Proses Pemetaan Tanah Jadi Hingga dapat Sertifikat?

style=”font-weight: 400;”>Setelah mengetahui tentang pemetaan tanah hingga syarat dan biaya pembuatan sertifikatnya, waktunya Digital Global Eksplorasi kasih tahu pembahasan utamanya. Sebenarnya, berapa lama proses pemetaan tanah jadi hingga dapat sertifikat?</p>

tyle=”font-weight: 400;”>Proses ini sebenarnya bisa dibilang cukup teknis dan lumayan panjang, tapi kalau semua dijalanin dengan rapi, lancar kok. Kita bagi jadi dua tahap besar ya, biar lebih enak ngikutinnya.

Tahap 1: Pemetaan Tanah

Tahap pertama yang dilakukan adalah pemetaan tanah. Di tahap ini, tim surveyor bakal langsung turun ke lokasi buat ngukur batas tanah. Mereka pakai alat-alat canggih kayak Total Station, GPS Geodetik, atau Drone Mapping kalau lahannya luas atau bentuknya rumit.

Biasanya, untuk tanah ukuran standar (di bawah 5.000 m²), proses ini bisa kelar dalam 1–3 hari kerja. Tapi kalau lahan besar atau rumit? Bisa butuh 5–7 hari.

Setelah data lapangan dikumpulin, tim teknis akan olah data itu buat bikin Peta Bidang Tanah (PBT). Ini adalah peta resmi yang isinya luas lahan, batas-batas koordinat, dan gambar bentuk lahannya.

Biasanya proses ini makan waktu 2–5 hari kerja, tergantung kompleksitas data dan kebutuhan koreksi. Jadi, total tahap pemetaan tanah memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Tahap 2: Pengurusan Sertifikat di BPN

Setelah dapat hasil pemetaan, proses selanjutnya adalah mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nah, ini nih yang kadang makan waktu lebih lama, karena ada banyak proses administratif dan pengecekan hukum.

Baca Juga :  Bagaimana Jika Bangunan Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi?

Sesuai Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, estimasi waktunya adalah mulai dari pemeriksaan berkas & pengukuran ulang oleh BPN sekitar 14–30 hari kerja. Kemudian, pengumuman dan proses yuridis berlangsung 30 hari. Terakhir, penandatanganan dan penerbitan sertifikat butuh waktu 7–14 hari kerja

Jadi, kalau Sahabat Eksplorasi tanya berapa lama proses pemetaan tanah jadi hingga dapat sertifikat? Jawabannya adalah sekitar 2–3 bulan, tapi bisa lebih cepat kalau semua dokumen lengkap dan nggak ada masalah.

Kesimpulan Berapa Lama Proses Pemetaan Tanah Jadi Hingga dapat Sertifikat?

style=”font-weight: 400;”>Bagaimana? Sudah tahu sebenarnya berapa lama proses pemetaan tanah jadi hingga dapat sertifikat? Jawabannya adalah sekitar 2 sampai 3 bulan. Tentu saja, ini tergantung kelengkapan dokumen, kondisi lapangan, dan antrean di kantor pertanahan setempat.

Kalau Sahabat Eksplorasi pengen prosesnya lebih cepat, lancar, dan tanpa ribet, boleh konsultasi langsung ke Digital Global Eksplorasi. Digital Global Eksplorasi siap bantu dari proses pemetaan, pengukuran lahan, sampai sertifikat jadi.

Mau tanya-tanya dulu juga boleh banget, gratis kok! Yuk, langsung aja hubungi tim Digital Global Eksplorasi sekarang juga melalui nomor WhatsApp +6289685617675