Apa Beda Sertifikat SHM dan HGB? Perbedaan, Kelebihan, dan Kelemahan

Di dunia properti, terdapat beberapa jenis sertifikat kepemilikan tanah yang sering digunakan, salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Kedua jenis sertifikat ini memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami oleh para investor atau pemilik properti. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara komprehensif perbedaan antara Sertifikat SHM dan HGB, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing jenis sertifikat.

Pengertian Sertifikat SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat kepemilikan tanah yang memberikan hak penuh kepada pemilik tanah. Dengan sertifikat ini, pemilik memiliki hak mutlak atas tanah dan dapat menggunakannya untuk berbagai kepentingan, termasuk membangun bangunan di atasnya.

Sertifikat SHM diberikan kepada pemilik tanah yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses perolehan Sertifikat SHM melibatkan pengajuan permohonan, pengumpulan dokumen, dan pembayaran biaya administrasi serta pajak yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa Sertifikat SHM hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah dalam melindungi kepemilikan tanah oleh WNI.

Kelebihan Sertifikat SHM

Sertifikat SHM memberikan keleluasaan kepada pemilik tanah dalam mengelola dan mengontrol tanah serta bangunan yang berada di atasnya. Pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan dapat menggunakan tanah tersebut untuk berbagai kepentingan, seperti membangun rumah tinggal, bangunan komersial, atau bahkan lahan pertanian.

Kelebihan lain dari Sertifikat SHM adalah kepastian hukum yang tinggi. Sertifikat SHM sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat. Hal ini memberikan perlindungan kepada pemilik tanah dari sengketa atau tuntutan hukum terkait kepemilikan tanah.

Sertifikat SHM juga memberikan fleksibilitas dalam kepemilikan tanah. Tidak ada batasan waktu dalam kepemilikan tanah dengan Sertifikat SHM. Pemilik dapat mempertahankan kepemilikan tanah selama mereka inginkan, dan sertifikat ini dapat diwariskan kepada ahli waris.

Kelemahan Sertifikat SHM

Salah satu kelemahan Sertifikat SHM adalah biaya perolehannya yang lebih tinggi dibandingkan dengan Sertifikat HGB. Proses perolehan Sertifikat SHM melibatkan pembayaran biaya administrasi serta pajak yang lebih besar. Hal ini dapat menjadi kendala bagi beberapa orang yang memiliki keterbatasan dana.

Baca Juga :  GPS Trimble R8s GNSS System: Teknologi Terkini untuk Pemetaan yang Akurat

Proses administrasi perolehan Sertifikat SHM juga bisa memakan waktu yang lebih lama. Terkadang, proses ini melibatkan berbagai tahapan yang memerlukan waktu untuk pengumpulan dokumen dan verifikasi oleh pihak BPN. Oleh karena itu, kesabaran dan ketelitian dalam melengkapi semua persyaratan menjadi faktor penting dalam proses perolehan Sertifikat SHM.

Sebagai catatan terakhir, Sertifikat SHM tidak dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA). Hal ini menjadi kendala bagi WNA yang ingin memiliki tanah di Indonesia. Meskipun demikian, WNA masih dapat memiliki hak atas tanah dengan menggunakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atau Hak Pakai Murni (HPM) yang memiliki batasan waktu kepemilikan.

Pengertian Sertifikat HGB

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat kepemilikan tanah yang memberikan hak kepada pemilik untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan merupakan miliknya. HGB biasanya diberikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 30 tahun atau 50 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sertifikat HGB diberikan kepada pemilik bangunan yang ingin memanfaatkan tanah yang bukan merupakan miliknya. Proses perolehan Sertifikat HGB juga melibatkan pengajuan permohonan, pengumpulan dokumen, dan pembayaran biaya administrasi serta pajak yang ditetapkan oleh pihak BPN.

Sertifikat HGB dapat dimiliki baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Hal ini membuat Sertifikat HGB menjadi pilihan yang menarik bagi para investor asing yang ingin memiliki tanah dan bangunan di Indonesia.

Kelebihan Sertifikat HGB

Salah satu kelebihan Sertifikat HGB adalah pemilik tanah dapat memanfaatkannya untuk kepentingan komersial. Dengan Sertifikat HGB, pemilik dapat membangun bangunan komersial, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, atau apartemen, dan memperoleh penghasilan dari penyewaan atau penjualan bangunan tersebut.

Kelebihan lain dari Sertifikat HGB adalah peluang investasi yang menarik. Pemilik tanah dengan Sertifikat HGB dapat menjual atau menyewakan bangunan kepada pihak lain. Hal ini memberikan potensi penghasilan yang stabil dan memberikan nilai tambah pada investasi properti.

Sertifikat HGB juga memiliki biaya perolehan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan Sertifikat SHM. Biaya administrasi dan pajak yang harus dibayarkan untuk perolehan Sertifikat HGB cenderung lebih rendah, sehingga lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dengan keterbatasan dana.

Kelemahan Sertifikat HGB

Salah satu kelemahan Sertifikat HGB adalah batasan waktu kepemilikan. Sertifikat HGB diberikan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 30 tahun atau 50 tahun, yang harus diperpanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika pemilik tidak memperpanjang sertifikat pada saat jangka waktu habis, maka hak kepemilikan atas bangunan tersebut akan berakhir.

Baca Juga :  Apa Itu Waterpass dan Fungsinya? Panduan Lengkap

Kelemahan lain dari Sertifikat HGB adalah pemilik hanya memiliki hak atas bangunan yang berada di atas tanah bukan miliknya. Hak kepemilikan tanah tetap berada pada pihak yang memiliki tanah tersebut. Hal ini berarti pemilik Sertifikat HGB tidak memiliki kekuasaan penuh atas tanah dan tidak dapat mengubah penggunaan tanah sesuai keinginannya.

Terakhir, Sertifikat HGB juga tergantung pada peraturan yang berlaku. Pemerintah dapat mengubah atau membatasi peraturan terkait Sertifikat HGB sesuai dengan kebijakan yang diterapkan. Oleh karena itu, pemilik Sertifikat HGB perlu memperhatikan peraturan yang berlaku agar dapat memanfaatkan tanah dan bangunan dengan baik.

Memilih Antara Sertifikat SHM dan HGB

Memilih antara Sertifikat SHM dan HGB harus didasarkan pada tujuan penggunaan tanah dan bangunan, serta pertimbangan jangka panjang. Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih jenis sertifikat antara lain:

Tujuan Penggunaan Tanah dan Bangunan

Pertimbangkan tujuan penggunaan tanah dan bangunan yang akan dibangun. Jika tujuan utama adalah memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan, serta memiliki kebebasan dalam mengelola dan mengubah penggunaan tanah, maka Sertifikat SHM merupakan pilihan yang tep

at. Namun, jika tujuan utama adalah memanfaatkan tanah untuk kepentingan komersial dan memperoleh penghasilan dari sewa atau penjualan bangunan, maka Sertifikat HGB dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai.

Kebutuhan Jangka Panjang

Pertimbangkan kebutuhan jangka panjang terkait kepemilikan tanah dan bangunan. Jika Anda ingin memiliki tanah dan bangunan untuk jangka waktu yang panjang tanpa batasan waktu kepemilikan, maka Sertifikat SHM adalah pilihan yang lebih cocok. Namun, jika Anda hanya membutuhkan tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu, misalnya untuk proyek investasi atau pengembangan properti, maka Sertifikat HGB dapat menjadi pilihan yang lebih fleksibel.

Konsultasi dengan Ahli Hukum atau Konsultan Properti

Jika Anda masih bingung dalam memilih antara Sertifikat SHM dan HGB, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan properti. Mereka dapat memberikan panduan dan saran yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan dan situasi Anda. Ahli hukum atau konsultan properti akan membantu Anda memahami secara detail perbedaan, kelebihan, dan kelemahan dari masing-masing jenis sertifikat serta implikasinya terhadap kepemilikan tanah dan bangunan.

Proses Perolehan Sertifikat SHM dan HGB

Proses perolehan Sertifikat SHM dan HGB melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui. Berikut adalah tahapan umum dalam proses perolehan kedua jenis sertifikat tersebut:

Baca Juga :  Spesifikasi Drone Lidar Survey Accuracy: Panduan Lengkap

Mengajukan Permohonan ke Badan Pertanahan Nasional

Langkah pertama dalam proses perolehan sertifikat adalah mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terletak di wilayah tempat tanah berada. Permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor BPN atau melalui aplikasi online yang disediakan oleh BPN.

Melengkapi Dokumen dan Persyaratan yang Diperlukan

Setelah permohonan diajukan, pemohon harus melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan oleh BPN. Dokumen yang umumnya diminta antara lain adalah surat kepemilikan tanah sebelumnya (jika ada), dokumen identitas pemohon, bukti pembayaran biaya administrasi, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Membayar Biaya Administrasi dan Pajak yang Berlaku

Proses perolehan sertifikat juga melibatkan pembayaran biaya administrasi dan pajak yang ditetapkan oleh BPN. Biaya administrasi meliputi biaya pengurusan sertifikat dan pendaftaran tanah, sedangkan pajak yang harus dibayarkan meliputi pajak pertanahan dan pajak penjualan atas tanah.

Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen oleh BPN

Setelah dokumen dan biaya sudah dilengkapi, BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan bahwa tanah yang dimohonkan memenuhi syarat untuk diberikan sertifikat.

Pendaftaran dan Penyerahan Sertifikat

Jika semua persyaratan terpenuhi dan dokumen sudah diverifikasi, BPN akan melakukan pendaftaran dan penyerahan sertifikat kepada pemohon. Pemohon akan menerima sertifikat yang merupakan bukti resmi atas kepemilikan tanah dan bangunan sesuai dengan jenis sertifikat yang diajukan.

Kesimpulan

Dalam dunia properti, Sertifikat SHM dan HGB memiliki perbedaan yang signifikan. Sertifikat SHM memberikan kekuasaan penuh kepada pemilik tanah dan bangunan, sedangkan Sertifikat HGB memberikan hak atas bangunan di atas tanah bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Keputusan memilih antara kedua jenis sertifikat ini harus didasarkan pada tujuan penggunaan tanah dan bangunan, serta pertimbangan jangka panjang. Konsultasikan dengan ahli hukum atau konsultan properti untuk mendapatkan saran yang tepat sebelum memutuskan jenis sertifikat yang akan digunakan. Proses perolehan Sertifikat SHM dan HGB melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan sertifikat. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan serta membayar biaya administrasi dan pajak yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan, kelebihan, dan kelemahan dari masing-masing jenis sertifikat, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dalam kepemilikan tanah dan bangunan Anda.