Tata Cara Pembuatan Festronik untuk Pengangkut Limbah B3, ini Dokumen dan Formulir yang Diperlukan - PT. Digital Global Eksplorasi

Tata Cara Pembuatan Festronik untuk Pengangkut Limbah B3, ini Dokumen dan Formulir yang Diperlukan

Tata Cara Pembuatan Festronik untuk Pengangkut Limbah B3, ini Dokumen dan Formulir yang Diperlukan

Digital Eksplorasi – Ngomongin soal limbah B3, urusan ini bukan main-main. Beberapa waktu lalu, jagad medsos dihebohkan insiden tumpahnya limbah caustic soda di jalur padalarang, bandung barat. Kondisi lapangan gak selalu mulus kayak di kertas dimana truk ngebul di jalan tol, dokumen ketinggalan di kantor, petugas gatekeeping galak karena data gak sinkron. Dari situ penting banget yang namanya Festronik life jacket buat environmental engineer atau petugas K3LH. Gak mau kan tiba-tiba perusahaan disidak dan di-blacklist cuma karena salah input data? Yuk bedah tuntas mulai dari dokumen yang harus disiapin sampe klik-klik di aplikasinya.

Dasar Hukum Festronik Limbah B3

Berikut ini lima dasar hukum festronik limbah B3:

UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH)

Payung hukum tertinggi. Pasal 59 ayat (1): “Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah B3.” Pengelolaan termasuk pengangkutan yang butuh dokumen pelacakan (manifes).

 UU No. 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker)

Software update regulasi lama. Mengubah sistem perizinan pengelolaan limbah B3 jadi berbasis risiko. Mendorong digitalisasi birokrasi termasuk manifes elektronik. Ini alasan kenapa festronik eksis.

Baca Juga :  Apa yang Dimaksud dengan Sertifikasi Profesi? Semua yang Perlu Anda Ketahui

PP No. 22 Tahun 2021

Aturan turunan dari UU PPLH dan UU Ciptaker, menggantikan PP 101/2014. Setiap pengangkutan limbah B3 wajib dilengkapi manifes. Tanpa manifes berarti ilegal. Ini kitab suci operasional pengelolaan limbah B3.

 Permen LHK No. 4 Tahun 2020

Aturan paling teknis yang mewajibkan e-manifest untuk setiap pengangkutan limbah B3. Sebelumnya pakai manifes kertas rangkap 7 atau 11. Sekarang wajib pindah ke sistem digital terintegrasi SIMPEL KLH dan SPEED.

Permen LHK No. 6 Tahun 2021

Pelengkap PP 22/2021, mengatur detail prosedur penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan. Yang berkaitan festronik: kode-kode limbah B3 wajib dimasukkan ke manifes. Salah kode  ditolak sistem atau kena tegur.

Syarat Jadi Pengangkut Limbah B3

Berikut ini beberapa syarat utama jadi pengangkut limbah B3:

Izin Rekomendasi dari KLHK

Syarat utama gak bisa ditawar. Diterbitin Kementerian LHK, berlaku 5 tahun. Petugas bakal turun langsung cek fisik armada sebelum rekomendasi dikasih.

Izin Transportasi dari Kemenhub

Dari Kementerian Perhubungan Darat buat mastiin kendaraan laik lain jalan angkut barang berbahaya. Gak punya izin ini angkutan sahabat eksplorasi ilegal, siap-siap kena tilang dan pidana.

Kendaraan Khusus Standar Teknis

Gak semua truk bisa. Yang wajib ada: GPS aktif (SILACAK), plakat simbol B3 di setiap sisi, spill kit, APAR, KIR berlaku, STNK atas nama perusahaan. Jangan pake kendaraan modifikasi bisa kena pidana penjara.

SDM Bersertifikasi 

Sesuai Permen LHK No. 11 Tahun 2024. Minimal sopir angkutan B3, petugas K3 Umum, tenaga teknis B3. Kompetensi yang diuji: pengemasan, pemilahan, penanganan darurat, penyiapan manifes.

Dokumen Administrasi Lengkap

Siapkan Akta & SK Kemenkumham dengan KBLI pengangkutan B3, NPWP valid, NIB, polis asuransi pencemaran, SOP pengangkutan & darurat, kerja sama dengan pengelola limbah.

Baca Juga :  Biaya Sewa Drone LiDAR di Martapura Terbaru 2026, ini Estimasinya Untuk Berbagai Skala Proyek

Dokumen Wajib Buat Festronik

Berikut ini beberapa dokumen wajib buat festronik:

Formulir Pendaftaran Festronik

Isi online di http://festronik.menlhk.go.id/registration, Sahabat eksplorasi isi data diri dan perusahaan lengkap di form tersebut terus kirim fisiknya ke PTSP KLHK. Pastikan semua kolom terisi bener.

Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha

Fotokopi akta pendirian badan usaha yang terbaru . Ini penting buat mastiin bahwa perusahaan sahabat eksplorasi legal dan terdaftar resmi. Pastiin KBLI-nya mencakup kegiatan pengangkutan limbah B3, karena itu syarat mutlak.

Fotokopi Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 

Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari KLHK yang masih aktif . Rekomendasi ini berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang. Gak punya ini? Otomatis pendaftaran festronik sahabat eksplorasi bakal ditolak

Fotokopi Izin Pengangkutan Limbah B3

Sahabat eksplorasi juga wajib punya izin pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Perhubungan . Ini buat mastiin kendaraan sahabat eksplorasi laik jalan buat angkut barang berbahaya.Urutannya rekomendasi KLHK dulu, baru izin Kemenhub, baru daftar festronik.

Surat Kuasa Penunjukan Administrator Festronik

Surat kuasa penunjukan administrator festronik diperlukan kalau sahabat eksplorasi nunjuk pihak lain misalnya karyawan atau konsultan buat ngelola akun festronik perusahaan. Kalau sahabat eksplorasi sendiri jadi admin, biasanya gak perlu.

Formulir Festronik yang diperlukan

Berikut ini beberapa formulir festronik yang di perlukan:

Bagian Penghasil Limbah 

Bagian ini wajib diisi oleh pihak penghasil limbah B3 . Isinya meliputi data lengkap identitas penghasil, jenis limbah, jumlah/volume, karakteristik bahaya, dan tanggal pengiriman

Bagian Pengangkut Nomor 

Diisi pengangkut limbah B3. Data: nomor registrasi pengangkut, nomor polisi kendaraan, identitas sopir & kru, rute perjalanan, nomor izin pengangkutan dari Kemenhub. Data ini dipantau real-time lewat GPS di sistem SILACAK.

Baca Juga :  Apa Kelemahan Metode Spektrofotometri: Panduan Lengkap

Bagian Penerima/Pengelola Nomor 

Diisi pihak terakhir (pengolah, pengumpul, pemanfaat, penimbun). Isinya konfirmasi limbah diterima aman, verifikasi jumlah & jenis limbah. Berguna nutup rantai chain of custody kalau gak diisi, proses administratif belum selesai.

Formulir Permohonan Hak Akses Festronik

Diajukan ke PTSP KLKH sebelum bisa pakai festronik. Isi data perusahaan, upload dokumen izin, tunjuk administrator lewat surat kuasa. Setelah disetujui dapet username & password. Gak punya akun gak bisa buat festronik.

Formulir Pelaporan Sistem Informasi Pelaporan Elektronik

Selain festronik, wajib lapor kegiatan pengelolaan limbah B3 periodik lewat SIMPEL. Jenis laporan: logbook & neraca limbah B3 per triwulan, laporan PPU per semester, laporan PPA per semester. Daftar di simpel.menlhk.go.id. Kalau udah daftar SIMPEL otomatis terdaftar di Siraja Limbah Online.

Alur Pembuatan Festronik Limbah B3

Berikut ini alur pembuatan festronik limbah B3:

Tahap Pihak Bertindak Aksi yang Dilakukan Status di Sistem
Registrasi Akun Penghasil & Pengangkut Daftar online di http://festronik.menlhk.go.id, kirim berkas ke PTSP KLHK dari akta, izin, rekomendasi, surat kuasa. Verifikasi maksimal 5 hari kerja Menunggu verifikasi
 Koneksi Akun Penghasil & Pengangkut Penghasil menghubungkan akunnya dengan pihak ketiga (pengangkut/pengelola) di sistem SPEED/SIMPEL . Terhubung
Input Data Limbah Penghasil Masukkan data limbah B3 yang masuk ke TPS, lalu catat penyimpanan limbah Data terekam
Buat Rencana Kirim Penghasil Input data pencatatan pengangkutan ke sistem SPEED 2024 setelah pengangkut jadwalkan pengangkutan Draft Festronik
Isi Bagian Pengangkut Pengangkut Login ke sistem, isi nomor 13-22: nomor registrasi, plat kendaraan, identitas sopir & kru, rute, nomor izin Kemenhub Menunggu verifikasi
Verifikasi Penghasil Penghasil Cek data festronik, kalau OK konfirmasi di menu “Pencatatan Penyerahan Manifest” Festronik Terbit
Verifikasi Penerima Pengelola Penerima isi nomor 23-36: konfirmasi penerimaan limbah, verifikasi jumlah & jenis limbah Chain of custody lengkap
Eksekusi & Pantau Pengangkut Kirim limbah sesuai rute. Kendaraan wajib aktifkan GPS SILACAK buat real-time monitoring Perjalanan terpantau
Arsip & Audit KLHK Data manifes tersimpan di sistem buat keperluan monitoring dan audit Selesai

Kesimpulan

Ngurus limbah B3 tuh gak boleh setengah-setengah. Mulai dari dasar hukum, syarat jadi pengangkut, dokumen, formulir, sampe alur pembuatan Festronik semua saling nyambung kayak rantai. Sekali aja sahabat eksplorasi salah input data atau kelupaan bawa dokumen, bisa-bisa perusahaan kena sidak, denda, atau bahkan blacklist. Gak lucu kan? Nah, dengan paham dan nerapin Festronik dengan bener, sahabat eksplorasi gak cuma nyelametin perusahaan dari sanksi, tapi juga ikut jaga lingkungan biar gak ada lagi tumpahan limbah kayak di Padalarang.